shangrilabanquet.com – Kartu Keluarga (KK) kini hadir dalam format digital yang dilengkapi dengan barcode atau QR Code, memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan. Inovasi ini menghilangkan kebutuhan untuk mencetak dokumen pada blangko khusus atau mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara berulang.
Meskipun KK barcode terlihat berbeda dari KK konvensional, yang menggunakan tanda tangan basah dan cap stempel, dokumen baru ini tetap memiliki legalitas yang setara dan berlaku secara nasional, dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif. KK barcode dicetak menggunakan kertas HVS A4 dan dapat disimpan dalam format PDF, serta keabsahannya dapat diverifikasi secara langsung melalui QR Code.
Proses pengurusan KK barcode dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Calon pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai kebutuhan, seperti surat keterangan pindah atau akta kelahiran untuk pengajuan KK baru. Untuk mengganti KK lama ke KK barcode, warga bisa mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IK), login, dan mengikuti instruksi pada menu pelayanan.
Bagi yang memilih mengurus secara offline, pengunjung cukup datang ke kantor Dukcapil setempat, menyerahkan dokumen yang diperlukan, dan menunggu proses selanjutnya. KK digital yang dihasilkan akan dikirim melalui email atau dapat diambil langsung setelah selesai.
KK barcode menghilangkan kebutuhan akan cap atau tanda tangan fisik, karena sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan QR Code sebagai bukti legal. Dengan kemudahan yang ditawarkannya, KK barcode memberikan solusi yang praktis dan efisien dalam administrasi kependudukan.