shangrilabanquet.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian terhadap berbagai Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung agenda demutualisasi bursa, setelah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana diterbitkan. Hal ini disampaikan oleh Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, pada Selasa di Jakarta.
Hasan menjelaskan bahwa banyak POJK yang perlu disesuaikan, terutama yang berlaku untuk sistem mutual saat ini. “Kami telah mengidentifikasi POJK yang memerlukan penyesuaian yang cukup signifikan,” ujarnya. Meskipun demikian, OJK optimis akan memungkinkan perubahan dilakukan secara bertahap, mengingat target waktu implementasi yang cukup singkat.
Tahap pertama dari penyesuaian ini akan memprioritaskan revisi terhadap POJK inti yang belum sejalan dengan skema demutualisasi. Aturan yang lebih mendesak akan menjadi perhatian utama dalam fase awal ini. Sebagai contoh, ketentuan tentang pembagian dividen akan tetap berjalan meskipun belum diubah, sehingga proses demutualisasi dapat tetap berjalan meski terdapat kemungkinan penundaan pembagian dividen.
Hasan juga menambahkan bahwa mekanisme pemilihan pengurus dan pengajuan rencana bisnis tetap dapat dilaksanakan tanpa perubahan regulasi yang mendasar, sehingga operasional bursa tidak terhambat selama masa transisi ini. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperlancar proses demutualisasi dan memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dengan situasi pasar yang berubah.