shangrilabanquet.com – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, akan menjalani hukuman penjara setelah divonis lima tahun oleh pengadilan Paris terkait konspirasi untuk memperoleh dana kampanye dari rezim Muammar Gaddafi. Perintah untuk Sarkozy mulai menjalani masa tahanan dijadwalkan pada 21 Oktober 2025.
Sarkozy, yang menjabat presiden dari 2007 hingga 2012, dipanggil oleh jaksa untuk menyerahkan diri di Penjara La Santé, Paris selatan. Keputusan ini menjadikannya mantan kepala negara Uni Eropa pertama yang harus menjalani hukuman penjara. Sebelumnya, Sarkozy juga pernah dijatuhi hukuman satu tahun dengan pemantauan elektronik dalam kasus korupsi lain.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan, Sarkozy membantah seluruh tuduhan dan telah mengajukan banding, meskipun diharuskan menjalani masa tahanan selama proses tersebut. Dia mengatakan kepada para teman dan rekan politiknya bahwa dirinya tidak bersalah. Dalam sebuah acara perpisahan, ia menyatakan, “Saya tidak akan meminta keistimewaan apa pun,” dan bersikeras akan menjalani hukuman dengan kepala tegak.
Sarkozy dilaporkan akan menempati sel pribadi di La Santé dan mendapatkan fasilitas olahraga setiap hari serta kunjungan terbatas. Penjara tersebut dikenal sebagai salah satu yang tertua di Prancis, telah beroperasi selama 158 tahun dan pernah menampung sejumlah tahanan terkenal. Ia akan berada di sayap khusus, yang memberikan ruang lebih pribadi dan pemisahan dari narapidana lain.
Dalam kasus ini, Sarkozy memang dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal, namun dibebaskan dari tiga tuduhan lainnya, yaitu korupsi, penyalahgunaan dana publik, dan pendanaan kampanye ilegal. Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah hukum Prancis dan memberi dampak besar pada politik negeri ini.