shangrilabanquet.com – Pernikahan merupakan peristiwa penting yang diharapkan dapat membangun rumah tangga yang harmonis. Dalam konteks ini, peran suami menjadi sangat penting, terutama dalam pemenuhan nafkah untuk istri. Setelah menempuh akad nikah, suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan finansial istri, termasuk dukungan lahir dan batin.
Para ulama menegaskan bahwa kewajiban ini tidak hanya terbatas pada pemberian materi, tetapi juga mencakup kebutuhan lain seperti tempat tinggal, makanan, pakaian, dan perlengkapan rumah tangga. Menurut Syekh Az-Zuhayli, hak tersebut harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan bersama. Dalam Islam, hal ini diperkuat dengan ayat dari Al-Qur’an yang menyatakan bahwa suami berkewajiban menafkahi istri sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar istri berhak menerima nafkah dari suaminya. Pertama, adanya akad nikah yang sah. Kedua, kedua pihak sudah cukup usia dan matang secara emosional. Ketiga, istri harus bersedia dan tidak menolak untuk pindah tempat tinggal sesuai dengan keinginan suami. Keempat, suami berhak atas hubungan suami-istri yang baik. Apabila salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka istri tidak dapat menuntut nafkah dari suami.
Dengan demikian, kewajiban suami dalam menafkahi istri sangat bergantung pada pemenuhan hak-hak tersebut. Jika salah satu pihak mengabaikan perannya, hal ini dapat berimbas pada gugurnya kewajiban yang ada. Aspek nafkah dalam pernikahan menjadi penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, di mana saling pengertian dan dukungan antara suami dan istri menjadi kunci utama.