Site icon shangrilabanquet

X Tetapkan Batas Usia Minimum 16 Tahun untuk Pengguna di Indonesia

[original_title]

shangrilabanquet.com – Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik demi melindungi anak-anak di dunia digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan usaha konkret dari X untuk memenuhi kewajiban regulasi nasional serta meningkatkan perlindungan bagi anak-anak saat berinteraksi dalam ruang digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, memberikan apresiasi terhadap langkah ini, menekankan pentingnya komitmen platform global dalam melindungi anak-anak.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 17 Maret 2026, X mengonfirmasi komitmennya untuk mengimplementasikan ketentuan dari PP TUNAS, yang jelas mengatur layanan jejaring sosial dan media berisiko tinggi agar diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas. Alexander menambahkan bahwa perubahan ini telah diumumkan di laman Pusat Bantuan X yang khusus untuk Indonesia.

Langkah konkret lain yang direncanakan X adalah identifikasi dan penonaktifan akun-akun pengguna yang tidak memenuhi persyaratan batas usia minimum, yang akan dilaksanakan mulai 27 Maret 2026. Dengan demikian, X berusaha memastikan pengguna mematuhi regulasi yang ada, demi keselamatan dan perlindungan anak-anak di ruang digital Indonesia.

Exit mobile version