shangrilabanquet.com – Pemerintah Indonesia baru saja memberikan persetujuan bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) nomor 14 tahun 2025, yang sebelumnya mengharuskan calon jemaah umrah untuk menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Zaky Zakariya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap risiko yang menyertai pelaksanaan umrah mandiri. Menurutnya, meski terlihat memberikan kebebasan, opsi ini membawa risiko besar, seperti kurangnya bimbingan manasik, perlindungan hukum, dan pendampingan selama berada di Tanah Suci.
Di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji dan umrah, keputusan ini menimbulkan kegelisahan. Zaky mencontohkan sejarah penipuan yang pernah terjadi, termasuk tragedi pada 2016 yang menyebabkan lebih dari 120.000 orang gagal berangkat. Dengan legalisasi umrah mandiri, ia khawatir jemaah akan lebih rentan terhadap penipuan tanpa adanya akuntabilitas dari pihak tertentu jika terjadi masalah seperti kehilangan bagasi atau keterlambatan visa.
Risiko lain yang dihadapi oleh jemaah adalah potensi pelanggaran regulasi di Arab Saudi, akibat minimnya pemahaman terhadap aturan setempat. Misalnya, pelanggaran visa atau perilaku yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Selain itu, legalisasi umrah mandiri juga membuka peluang bagi perusahaan asing untuk menjual paket umrah tanpa melibatkan PPIU lokal, yang dapat merugikan ekonomi domestik.
Zaky menekankan pentingnya mempertimbangkan implikasi kebijakan ini, yang dapat berdampak pada lebih dari 4,2 juta tenaga kerja di sektor umrah dan haji, serta mengganggu pendapatan pajak yang seharusnya mengalir ke dalam negeri.