shangrilabanquet.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, pada 28 Maret 2026. Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di bawah 16 tahun dari konten berbahaya di ruang digital, dengan sasaran melindungi sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sebagian besar platform media sosial yang beroperasi di Indonesia masih belum mematuhi ketentuan PP Tunas atau dalam proses untuk mematuhi peraturan tersebut. Ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri mengenai efektivitas perlindungan terhadap anak-anak di dunia maya.
PP Tunas menetapkan bahwa platform digital harus meningkatkan batas usia minimal pengguna menjadi 16 tahun. Selain itu, regulasi ini mengharuskan penerapan moderasi konten menggunakan kecerdasan buatan (AI) serta verifikasi manusia, dan melakukan penilaian risiko secara mandiri. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.
Pelaksanaan PP Tunas juga didukung oleh Peraturan Menteri terkait yang memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar aturan. Sanksi ini meliputi teguran, penghentian akses sementara, hingga pemblokiran total. Kementerian berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak di dunia digital dan mendorong semua platform untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Dengan langkah ini, diharapkan anak-anak dapat lebih terlindungi dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat akses ke konten yang tidak pantas.