shangrilabanquet.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah resmi menetapkan pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tahun 2025. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) RI Nomor 95/M/2025, yang berfungsi untuk mengukur capaian akademik siswa di beberapa mata pelajaran tertentu.
TKA, yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 9 Tahun 2025, berbeda dari Ujian Nasional (UN). Jika UN digunakan sebagai syarat kelulusan, TKA berperan sebagai alat validasi nilai rapor siswa, sehingga hasilnya bisa dijadikan acuan untuk menilai capaian akademis di seluruh Indonesia. Ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi penurunan motivasi belajar siswa setelah penghapusan UN, serta untuk menjaga keseragaman penilaian antara sekolah.
Selama pelaksanaan TKA yang dijadwalkan berlangsung pada 1-9 November 2025, peserta diwajibkan mengetahui dan mematuhi berbagai tata tertib yang telah ditetapkan. Ini termasuk disiplin waktu memasuki ruang ujian, larangan membawa barang-barang terlarang, serta prosedur dalam mengerjakan soal dan melaporkan kendala teknis. Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada sanksi, mulai dari peringatan hingga pembatalan ujian.
Mengikuti tujuan utama pelaksanaan ini, TKA diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai capaian akademik siswa dan mendukung proses seleksi untuk perguruan tinggi maupun beasiswa. Upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pendidik dalam menyediakan penilaian yang berkualitas demi menjamin mutu pendidikan di Indonesia.