shangrilabanquet.com – Kota Bandung terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut data tahun 2024, penerapan KTR di Kota Bandung telah mencakup sebanyak 725 lokasi dengan tingkat kepatuhan mencapai 87,03 persen.
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menjelaskan bahwa KTR berfungsi sebagai upaya mengurangi paparan asap rokok pasif. Selain itu, inisiatif ini juga menjadi indikator kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan sehat. Data yang tercatat akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan area prioritas untuk edukasi dan kampanye kesehatan lingkungan.
Sebagai gambaran, jumlah KTR di Kota Bandung tersebar di berbagai sektor. Di dalamnya terdapat 154 lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, 366 lokasi proses belajar mengajar, 136 tempat ibadah, 31 lokasi tempat kerja, 16 tempat umum, 8 transportasi umum, 9 lokasi bermain anak, serta 5 kategori tempat lainnya.
Tingkat kepatuhan penerapan KTR bervariasi di setiap kategori. Untuk transportasi umum, tingkat kepatuhan tercatat 100 persen, diikuti dengan fasilitas kesehatan 95 persen, tempat bermain anak 89 persen, dan tempat ibadah yang mencapai 84 persen.
Dengan penerapan KTR, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari berbagai risiko kesehatan akibat asap rokok, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan. Selain itu, keberadaan KTR juga berperan dalam meningkatkan kualitas udara. Masyarakat diimbau untuk tidak merokok di area publik dan saling mengingatkan tentang pentingnya menjaga lingkungan tetap sehat.