shangrilabanquet.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan bahwa status Masjid Raya Bandung bukan merupakan aset milik pemerintah provinsi. Kebijakan ini menyebabkan Pemprov menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional sejak awal Januari 2026, yang berakibat signifikan terhadap fungsi masjid tersebut.
Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat, mengingat Masjid Raya Bandung memiliki kapasitas 12.000 jamaah dan merupakan bangunan berusia 215 tahun. Penghentian dukungan berimplikasi pada penarikan 23 staf yang sebelumnya bekerja di masjid serta penghentian anggaran untuk perawatan dan pengelolaan.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, mengkritik tindakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai langkah sepihak. Ia menegaskan bahwa masjid seharusnya tetap dianggap sebagai aset vital umat, meski kini diabaikan setelah pemerintah membangun Masjid Raya Al Jabbar.
Masjid ini memiliki 135 titik kerusakan yang memerlukan perhatian mendesak dan sebelumnya menjadi prioritas dalam pendanaan oleh pemerintah. Kontradiksi muncul karena berdasarkan Keputusan Gubernur sebelumnya, masjid ini telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, menjadikannya berhak mendapat dukungan anggaran.
Secara hukum, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf yang terdaftar sejak 1994. Roedy menambahkan, pemerintah tidak boleh sepenuhnya menarik dukungan dan harus bertanggung jawab dalam pengawasan aset wakaf.
Meski dukungan anggaran dihentikan, pengelolaan masjid akan tetap berlanjut dengan dukungan dari jamaah dan masyarakat. Roedy menegaskan bahwa meskipun administrasi masjid dipulihkan sebagai Masjid Agung Bandung, tanggung jawab pemerintah terhadap masjid bersejarah ini tidak dapat diabaikan.