shangrilabanquet.com – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) akan melakukan review khusus terhadap perusahaan-perusahaan yang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)-nya dicabut oleh pemerintah. Kebijakan ini mencakup perusahaan dan anak perusahaan yang terdaftar di Pefindo atau yang menerbitkan obligasi di pasar modal Indonesia.
Direktur Utama Pefindo, Irmawati, menyatakan bahwa review ini penting untuk menjaga kredibilitas peringkat yang mereka berikan. “Jika perusahaan yang kami peringkat terkena pencabutan izin, kami pasti akan melakukan review khusus,” ungkapnya dalam sebuah acara di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Proses ini tidak hanya akan mencakup perusahaan yang langsung terpengaruh, tetapi juga induk perusahaan jika anak usahanya memberikan kontribusi signifikan.
Sebanyak 28 perusahaan teridentifikasi telah kehilangan izin PBPH akibat pelanggaran. Irmawati menjelaskan bahwa belum ada laporan resmi terkait perusahaan-perusahaan tersebut yang masuk dalam proses review khusus. “Saya belum mendengar informasi terkini mengenai kemungkinan adanya review khusus,” tuturnya.
Review khusus diadakan untuk menilai kembali proyeksi perusahaan yang mungkin berimbas pada perubahan status peringkat. Jika situasi yang ada berubah, proyeksi perusahaan juga akan dievaluasi kembali.
Pencabutan izin PBPH oleh pemerintah, yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, terkait dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup memastikan bahwa proses hukum ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan juga telah merilis daftar perusahaan yang terlibat pelanggaran, termasuk yang berlokasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.