shangrilabanquet.com – Mantan anggota girl band 2NE1, Park Bom, mengajukan gugatan terhadap Yang Hyun-suk, pendiri YG Entertainment. Gugatan ini mencuat melalui unggahan di akun Instagram-nya pada Rabu (22/10), yang mencantumkan detail mengenai tuduhan penipuan dan penggelapan uang. Park Bom menuntut ganti rugi yang sangat besar, mencapai 4,5 kuadriliun won atau sekitar Rp52.000 triliun, mencerminkan ketidakpuasan terhadap pembayaran yang diterimanya.
Dalam dokumennya, Park menyatakan bahwa Yang Hyun-suk tidak membayar secara layak atas berbagai kegiatan terkait dirinya, termasuk musik, konser, serta penulisan lagu. Tuduhan tersebut menyebabkan kerugian finansial dan menimbulkan gangguan mental yang berarti bagi Park.
Meskipun ia sempat menghapus unggahan tersebut, Park selanjutnya memposting ulang dengan seruan kepada publik agar menyelidiki tindakan YG. Ia menekankan bahwa perusahaan telah berbuat tidak adil padanya.
Agensi D-Nation Entertainment yang menaungi Park memberikan klarifikasi menyusul gugatan ini, menyatakan bahwa semua urusan pembayaran terkait 2NE1 sudah diselesaikan dan tidak ada gugatan yang diajukan. Mereka juga mengungkapkan bahwa Park telah menghentikan seluruh kegiatannya karena masalah kesehatan, dan saat ini sedang menjalani perawatan.
Park sebelumnya telah menghentikan aktivitasnya pada bulan Agustus setelah mendapat saran medis untuk membutuhkan istirahat. Dengan pernyataan dari agensi ini, situasi seputar gugatan Park Bom kembali menimbulkan perhatian publik dan menjadi bahan diskusi di media sosial.