shangrilabanquet.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa rencana penyesuaian jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memerlukan kajian yang mendalam. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa diskusi dan koordinasi dengan BEI sudah dilakukan secara intensif untuk mengevaluasi kebutuhan pasar yang terus berubah.
Menurut Inarno, sebelum kebijakan baru diberlakukan, penting untuk menyusun kajian yang komprehensif. Kajian ini akan mencakup berbagai aspek seperti kesiapan infrastruktur, dampak pada pelaku pasar, serta harmonisasi dengan pasar regional. Ia menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi transaksi di pasar modal.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, melibatkan konsultasi dengan semua pemangku kepentingan, dan memprioritaskan stabilitas pasar modal Indonesia. Dalam rencana tersebut, BEI menyusun tiga skenario untuk jam perdagangan baru, yakni dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, 09.00 hingga 17.00 WIB, atau 08.00 hingga 17.00 WIB. Saat ini, jam perdagangan di BEI terbagi dalam dua sesi, yakni sesi I dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan sesi II dari 13.30 hingga 16.15 WIB.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap dinamika dan perkembangan pasar modal di Indonesia ke depan. OJK dan BEI terus berkomitmen untuk melakukan kajian yang mendalam sebelum mengimplementasikan perubahan tersebut.