Site icon shangrilabanquet

Mobil Listrik Dikenai Pajak, Harga BBM Nonsubsidi Melonjak

[original_title]

shangrilabanquet.com – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan baru yang mempengaruhi kendaraan listrik, dengan menghapus status bebas pajak bagi kendaraan tersebut. Dengan adanya peraturan ini, kendaraan listrik kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya tidak berlaku. Kebijakan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 1 April 2026.

Regulasi baru ini menyatakan bahwa kendaraan listrik tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, yang meliputi kereta api dan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan negara. Hal ini mengindikasikan adanya ketentuan yang lebih ketat untuk industri otomotif di tanah air.

Walaupun kendaraan listrik tidak lagi otomatis dibebaskan dari pajak, pemerintah tetap membuka kemungkinan insentif bagi kendaraan berbasis baterai. Dalam pasal 19, diatur adanya potensi pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan berbasis baterai, termasuk yang diproduksi sebelum tahun 2026. Ini diharapkan dapat merangsang penjualan kendaraan ramah lingkungan di pasar otomotif yang terus berkembang.

Pertumbuhan pasar mobil listrik di Indonesia menunjukkan tren positif. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan mobil listrik meningkat dari hanya 687 unit pada 2021 menjadi 103.931 unit pada 2025. Meskipun ada tantangan baru dalam bentuk pajak, adanya insentif masih menjadi harapan untuk meningkatkan daya tarik kendaraan listrik di pasaran.

Exit mobile version