shangrilabanquet.com – Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dengan melibatkan sejumlah tokoh terkemuka seperti Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Listyo Sigit Prabowo. Keputusan ini diambil untuk mendukung reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diharapkan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Momen ini digambarkan sebagai langkah krusial untuk mengatasi berbagai masalah yang mengganggu reputasi Polri, di mana data dari Komnas HAM menunjukkan bahwa Polri mencatatkan aduan pelanggaran HAM tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Dari 2020 hingga September 2023, Kompolnas menerima 1.150 pengaduan, serta laporan Ombudsman yang menyebut adanya malaadministrasi di tubuh Polri.
Reformasi kepolisian dianggap sebagai suatu kebutuhan mendesak mengenai 6 aspek penting, antara lain, mendekonstruksi pola pendidikan Polri untuk mengurangi tindakan kekerasan, memperkuat nilai-nilai spiritual bagi anggotanya, dan memperbaiki cara berpikir serta sistem nilai internal. Selain itu, pentingnya penguatan pemahaman hak asasi manusia (HAM) di kalangan aparat Polri juga menjadi sorotan, terutama mengingat sejumlah kasus besar yang melibatkan polisi.
Ada juga perdebatan mengenai posisi kelembagaan Polri di bawah presiden atau kemungkinan diintegrasikan di bawah kementerian. Beberapa pihak mengusulkan untuk mencontoh model Jepang, yang mengawasi kepolisian dengan lembaga pengawas setingkat menteri. Dengan demikian, reformasi Polri diharapkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat mewujudkan kepolisian yang lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.