shangrilabanquet.com – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini bertujuan memberikan panduan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam merencanakan agenda sepanjang tahun. Penetapan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
SKB ini dihasilkan dari Rapat Tingkat Menteri yang berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, di Jakarta. Dalam pengumuman tersebut, Menteri Koordinator PMK Pratikno menyatakan bahwa ada total 17 hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan tambahan 8 hari cuti bersama. Dengan kepastian jadwal ini, diharapkan pelayanan publik dan kegiatan usaha dapat diatur lebih baik.
Selain itu, tahun 2026 diperkirakan akan memiliki sembilan akhir pekan panjang yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur bersama keluarga atau sekadar beristirahat dari rutinitas sehari-hari. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa hari libur nasional yang akan dirayakan, di antaranya: 1 Januari untuk Tahun Baru Masehi, 16 Januari untuk Isra Mikraj, dan 21 Maret sebagai hari pertama Idul Fitri.
Sementara itu, cuti bersama juga direncanakan untuk momen penting seperti Tahun Baru Imlek, Idul Fitri, dan Kenaikan Yesus Kristus. Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam merencanakan waktu libur. Detail lebih lanjut mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama dapat diakses melalui salinan resmi dari SKB tersebut.