shangrilabanquet.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mengatur bahwa setiap pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR harus mencakup keterwakilan perempuan minimal 30%. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Senin, 3 November 2024, dan dianggap sebagai langkah penting menuju demokrasi yang lebih inklusif.
Menteri Kemen PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa putusan ini akan memungkinkan perspektif perempuan diintegrasikan dalam setiap kebijakan yang diambil. Menurutnya, keterwakilan perempuan tidak hanya sebatas angka, tetapi juga berkaitan dengan pengalaman dan perspektif yang penting dalam proses pengambilan keputusan. Ini diharapkan dapat memperkuat keadilan gender dalam politik.
Sebelumnya, isu rendahnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD telah menjadi perhatian koalisi masyarakat sipil, termasuk Koalisi Perempuan Indonesia dan Perludem, yang melayangkan gugatan ke MK. Data Kemen PPPA menunjukkan bahwa hingga September 2025, pimpinan AKD di Komisi IX adalah yang terbanyak memiliki perempuan, yaitu tiga orang. Namun, lima komisi lain masih belum memiliki pimpinan perempuan, termasuk Komisi VIII yang seharusnya membahas urusan perempuan dan perlindungan anak.
Arifah menekankan pentingnya kehadiran perempuan dalam posisi strategis untuk memastikan kesetaraan gender dan perlindungan anak terintegrasi dalam kebijakan publik. Ia berharap partai politik akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan komitmen nyata untuk memilih kader perempuan terbaik dalam posisi pimpinan. Kemen PPPA berencana memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengawal implementasi keterwakilan perempuan di semua lini pengambilan keputusan.