shangrilabanquet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan data terkait kasus korupsi yang melibatkan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry. Dalam pemaparan tersebut, KPK menunjukkan perbandingan antara kapal milik PT ASDP dan kapal dari PT Jembatan Nusantara (JN) yang diakuisisi oleh ASDP.
Penjelasan yang disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kapal-kapal berusia tua terlihat dibanderol dengan harga yang lebih mahal dibandingkan kapal yang lebih muda. Contohnya, kapal Portlink 5 milik ASDP, yang dibuat pada tahun 2011, memiliki nilai sekitar Rp103 miliar. Sementara itu, kapal Mabuhay Nusantara milik PT JN, yang berusia 31 tahun (dibuat tahun 1990), dijual dengan harga Rp108 miliar.
Kapal lainnya, Farina Nusantara, yang juga dimiliki PT JN dan diproduksi pada tahun 1994, diakuisisi dengan nilai mencapai Rp116 miliar, meski usianya jauh lebih tua dibandingkan kapal milik ASDP. Asep menyoroti bahwa dalam proses akuisisi, PT JN diduga melakukan manipulasi data dengan menyatakan kapal tersebut berusia lebih muda. Hal ini menjadi sorotan karena PT ASDP dinilai gagal melakukan pengecekan informasi yang benar selama proses tersebut.
KPK menilai bahwa kelemahan dalam pengecekan informasi ini menciptakan peluang untuk praktik tidak transparan dalam akuisisi. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap adanya unsur korupsi yang lebih dalam dalam kasus ini dan mendorong perbaikan dalam proses akuisisi di masa mendatang.