shangrilabanquet.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin memperkuat pengawasan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Hal ini dilakukan di tengah meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data dalam ekosistem digital yang lebih luas. Antara Oktober 2024 dan November 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) mencatat ratusan pelanggaran terhadap kepatuhan perlindungan data pribadi (PDP).
Laporan terbaru dari Ditjen Wasdig Komdigi menunjukkan bahwa layanan PDP menerima 342 aduan, di mana 41 persen di antaranya berkaitan langsung dengan PDP. Selain itu, juga tercatat 483 konsultasi publik, 89 persen diantaranya terkait tata kelola data pribadi. Data ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan kesadaran pengendali data terhadap kewajiban mereka.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, tingginya jumlah konsultasi menunjukkan bahwa pengendali data sudah mulai lebih berhati-hati. Namun, banyaknya aduan yang tidak terkait PDP juga menunjukkan perlunya literasi yang lebih baik agar laporan bisa lebih tepat sasaran, sehingga penanganan masalah perlindungan data pribadi dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Komdigi juga melakukan pemeriksaan kepatuhan pada 350 platform digital, terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi. Hasilnya, ditemukan 115 potensi pelanggaran di website dan 24 di aplikasi digital. Rasio temuan pelanggaran pada website mencapai 41 persen, yang lebih tinggi dibandingkan aplikasi digital di angka 34 persen, menandakan kerentanan lebih besar dalam perlindungan data pribadi di layanan berbasis web.