shangrilabanquet.com – Seorang anak Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025, terkait dugaan mendukung aktivitas kelompok teroris ISIS. Penangkapan ini terungkap dalam taklimat media oleh Heni Hamidah, Plt. Direktur Pelindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, di Jakarta pada hari Kamis.
Heni menjelaskan bahwa Kantor Konsuler Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman telah menerima laporan dari diaspora WNI yang mengabarkan tentang penangkapan tersebut. “Anak tersebut diduga terlibat dalam aktivitas daring yang menunjukkan dukungan terhadap ISIS,” ujarnya.
Saat ini, anak tersebut telah menjalani lima sesi persidangan di Pengadilan Anak di Amman, dan sidang keenamnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Januari. Heni menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia, melalui KBRI Amman, berkomitmen untuk memastikan proses hukum memperhatikan prinsip perlindungan anak.
Sebagai bagian dari upaya itu, kemlu juga berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania dan kedutaan Yordania di Jakarta untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai status anak. Pada 7 Januari lalu, setelah mendapatkan izin dari pemerintah setempat, KBRI Amman mengunjungi anak tersebut di tempat penahanan di Madaba untuk memeriksa kondisinya.
“Anak tersebut terkonfirmasi dalam keadaan sehat dan baik,” tambah Heni. Kemlu RI serta KBRI Amman berjanji untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan hak-hak anak tersebut terlindungi selama proses hukum berlangsung, menekankan pentingnya perlindungan yang sesuai bagi WNI sebagai anak.