Site icon shangrilabanquet

Kemenbud Percepat Ratifikasi UNESCO 1970 Lindungi Budaya

[original_title]

shangrilabanquet.com – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia berupaya mempercepat ratifikasi Konvensi UNESCO 1970 dan Konvensi UNIDROIT 1995 untuk memperkuat upaya dalam menanggulangi perdagangan ilegal benda budaya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah Retnoastuti, saat membuka Konferensi AS-ASEAN tentang Pemberantasan Perdagangan Ilegal Properti Budaya di Jakarta.

Endah menjelaskan, ratifikasi kedua konvensi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kerangka hukum nasional dalam melindungi warisan budaya. Konvensi UNESCO 1970 dirancang untuk melindungi warisan budaya dari perdagangan yang tidak sah, sementara Konvensi UNIDROIT 1995 mengatur hukum yang lebih ketat untuk pengembalian benda budaya yang dicuri atau diekspor secara ilegal.

Kemenbud telah menyiapkan draf ratifikasi dan menyerahkannya kepada Kementerian Hukum agar segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Diharapkan, proses ratifikasi ini dapat selesai pada tahun 2026. Endah menekankan pentingnya ratifikasi ini, mengingat hilangnya benda budaya berakibat pada kehilangan identitas dan martabat sejarah.

ASEAN juga dinilai memiliki peran kunci dalam memberantas praktik ilegal tersebut, sehingga perlu adanya respons kolektif dari negara-negara anggotanya. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong repatriasi dan restitusi benda budaya.

Lebih lanjut, Endah melaporkan bahwa kerja sama dengan Amerika Serikat membuahkan hasil positif, termasuk rencana pengembalian sejumlah objek budaya penting, seperti peninggalan dari masa Majapahit. Saat ini, Indonesia sedang menyiapkan repatriasi objek budaya dari Papua dan arca perunggu Surocolo yang sebelumnya berada di Metropolitan Museum of Art, sebagai bagian dari upaya pemulihan keadilan sejarah.

Exit mobile version