shangrilabanquet.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Kedutaan Besar RI di London telah melaporkan Tia Emma Billinger, yang dikenal sebagai Bonnie Blue, kepada otoritas Inggris. Pelaporan ini menyusul aksi provokatif yang dilakukan oleh Billinger di depan gedung KBRI pada 15 Desember 2025, yang terindikasi telah melecehkan simbol nasional Indonesia.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan menyesalkan perilaku yang terekam dan beredar luas di media sosial. Dia menyatakan bahwa KBRI London telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Yvonne menekankan pentingnya menghormati Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa. Kebebasan berekspresi, menurutnya, tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain. Yvonne juga menyerukan agar semua pihak menyikapi situasi ini dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh konten yang bisa memperburuk situasi.
Bonnie Blue sendiri sebelumnya telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai larangan masuk selama sepuluh tahun karena pelanggaran keimigrasian serta hukum lainnya. Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat mengenai aktivitasnya dan beberapa warga negara asing di Bali yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Dia ditangkap oleh Polres Badung pada 4 Desember 2025.
Meski tuduhan tindak pidana pornografi tidak terbukti, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadapnya terkait pelanggaran lalu lintas, serta pelanggaran imigrasi yang dilakukan saat memasuki Indonesia dengan visa kunjungan untuk tujuan komersial. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi menyatakan tindakan ini diambil guna menjaga citra pariwisata Bali.