shangrilabanquet.com – Kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melibatkan Miki Mahfud, seorang pegawai PT KEM Indonesia, yang diketahui merupakan suami seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa (26/8), juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan Miki sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya.
Budi menegaskan bahwa KPK akan tetap memproses hukum Miki meskipun ia memiliki hubungan keluarga dengan pegawai di lembaga antirasuah tersebut. KPK menegaskan tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk anggota keluarganya. Ketegasan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dengan prinsip zero tolerance.
Miki bersama sebelas tersangka lainnya terlibat dalam praktik pemerasan, di mana Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, menjadi tokoh sentral dalam aliran uang pemerasan. Sebanyak 22 kendaraan sudah disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, termasuk uang senilai Rp3 miliar dan kendaraan motor mewah.
KPK memastikan bahwa pegawai yang merupakan istri Miki telah diperiksa, namun tidak ada keterlibatan langsung dalam kasus ini. Meskipun demikian, jika ditemukan bukti pelanggaran etik, KPK akan memberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyelesaian perkara ini akan diikuti dengan pengawasan ketat untuk mencegah kebocoran informasi selama proses penyidikan. Penegakan hukum yang konsisten menjadi prioritas lembaga dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.