shangrilabanquet.com – PT Corfina Capital telah resmi mengumumkan dimulainya kembali operasional penuh perusahaan setelah memenuhi seluruh syarat kepatuhan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengumuman ini disampaikan beriringan dengan diterbitkannya Surat Pengumuman OJK Nomor PENG-5/PM.1/2026 mengenai pemenuhan sanksi administratif dan perintah tertulis.
Head of Compliance PT Corfina Capital, Arie Harmansyah, mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan OJK dan kepercayaan dari berbagai pemangku kepentingan selama proses transisi ini. Ia juga menekankan komitmen perusahaan untuk menjaga transparansi dan kepatuhan yang tinggi. Dengan pemulihan status operasional, Corfina kini berwenang melanjutkan seluruh aktivitas bisnis, termasuk pengelolaan dan peluncuran produk investasi baru.
“Focus kami adalah memberikan nilai tambah bagi investor dengan strategi investasi yang pruden dan inovatif. Ini akan memperkuat posisi kami di pasar modal Indonesia,” ujar Arie. Perusahaan berkomitmen untuk menjawab kebutuhan pasar yang terus berubah dengan menghadirkan kembali berbagai lini produk reksa dana.
Product yang disiapkan termasuk Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Equity, Reksa Dana Campuran, serta kontrak pengelolaan dana. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan solusi investasi yang sesuai dengan profil risiko yang bervariasi bagi calon nasabah.
Menurut pemantauan OJK, PT Corfina Capital telah memenuhi kewajiban sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,05 miliar serta perintah tertulis untuk pembubaran beberapa reksa dana. Langkah ini menandakan kembalinya Corfina sebagai pemain aktif yang bertanggung jawab dalam industri investasi di Indonesia.