shangrilabanquet.com – Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kini memunculkan pernyataan dari Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Novel menyebut, laporannya ke Polda Metro Jaya didasari oleh edaran yang diterbitkan oleh Front Persaudaraan Islam (FPI). Dalam edaran tersebut, FPI meminta Pandji untuk meminta maaf kepada umat Islam dalam waktu 2×24 jam terkait pernyataannya yang dianggap meresahkan.
Novel menjelaskan bahwa pernyataan komika tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak individu yang kemudian melaporkan Pandji atas dugaan penistaan agama, dan hingga saat ini Polda masih menerima laporan-laporan tersebut. Dia menyebutkan bahwa lebih dari sepuluh laporan telah masuk, baik dari berbagai organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, maupun dari Advokat Persaudaraan Islam (API).
Dalam program Rakyat Bersuara di YouTube, Novel mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak dari pernyataan tersebut, mencatat bahwa kegaduhan ini telah menyebar luas di kalangan masyarakat. Dia berpendapat bahwa situasi ini menjadi semakin rumit karena banyaknya laporan yang berkelanjutan, menunjukkan bahwa isu ini menjadi perhatian serius bagi publik.
Saat ini, proses hukum terkait kasus ini terus berjalan dan Polda Metro Jaya menanggapi setiap laporan yang diterima. Masyarakat diharap tetap tenang dan menunggu proses hukum yang akan berlangsung. Kejadian ini membuka diskusi lebih luas mengenai batasan antara humor dan penghinaan, serta upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.