shangrilabanquet.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan positif terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh FTSE Russell terkait klasifikasi pasar modal Indonesia. Dalam pengumuman yang dirilis pada 7 April 2026, status Indonesia tetap berada di kategori Secondary Emerging Market, sebanding dengan negara-negara besar seperti China dan India. Selain itu, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam Watch List.
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menjelaskan bahwa penilaian tersebut mencerminkan upaya yang dilakukan melalui implementasi delapan rencana aksi untuk percepatan reformasi pasar modal. Menurut Agus, inisiatif ini menunjukkan perkembangan positif dan dapat diterima di mata penyedia indeks global.
FTSE Russell menyebutkan bahwa langkah-langkah reformasi yang difokuskan pada peningkatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dikenakan pemantauan. OJK memastikan bahwa berbagai kebijakan strategis yang diimplementasikan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) merupakan bagian dari upaya memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
Sebagai bagian dari proses ini, OJK telah menuntaskan empat proposal mengenai transparansi pasar modal. Proposal tersebut mencakup transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan klasifikasi investor, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen untuk meningkatkan likuiditas, dan pengumuman mengenai konsentrasi kepemilikan saham sebagai mekanisme peringatan awal bagi investor. Selain itu, ada penguatan transparansi melalui pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham yang memiliki 10 persen atau lebih dalam kepemilikan saham.